bakabar.com, BANJARMASIN– Tim Bareskrim dan Direktorat Reskrimsus Polda berhasil membongkar jaringan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di beberapa gudang wilayah Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, Minggu (17/12) dini hari.
Solar bersubsidi diamankan dari lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berbeda di penjuru wilayah Kalsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan memastikan, keterkaitan manajemen SPBU dalam jaringan penimbun solar ini tengah didalami pihaknya.
“Kelima SPBU itu merupakan sumber pemasukan dari 2 gudang yang telah digerebek oleh aparat kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga:23 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Penimbunan BBM di Batola
Dalam waktu dekat ini, pihaknya segera melayangkan surat ke Pertamina, agar menegur SPBU-SPBU yang terbukti berkerjasama dalam kejahatan penimbunan BBM bersubsidi.
Sedangkan modus operandi pelaku, kata Rizal, yakni dengan memodifikasi mobil truk dengan muatan tangki-tangki penampung bahan bakar minyak bersubsidi.
Pelaku kemudian datang ke SPBU saat dini hari guna mengelabui petugas kepolisian. Lama pengisian tiap tiap truk berkisar 1-2 jam dengan kapasitas muatan mencapai 4-5 ribu liter.
“Untuk pendistribusian masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Baca Juga:Dugaan Penimbunan BBM di Batola, Pertamina: Jangan Salahgunakan Solar Subsidi!
Untuk pelakunya, Rizal memastikan, berasal dari tiga kelompok yang berbeda. Sejauh penyelidikan digulirkan, polisi masih berkutat pada asal muasal BB diperoleh, belum ke arah pendistribusian.
“Larinya ke mana masih kita dalami, penindakan masih sampai penampung,” katanya.
Adapun kelima SPBU itu adalah SPBU Veteran, SPBU Ukhuwah, SPBU Km 6, SPBU Sungai Tabuk, dan SPBU Km 17, dengan total pelaku sebanyak 18 orang.
Mereka yang kini menjalani pemeriksaan mayoritas berbeda latar belakang, mulai dari Supir, Operator SPBU, Pengawas SPBU hingga penjaga gudang.
Selain BBM dan tersangka, polisi turut mengamankan uang sebesar Rp135 juta dan 61 Kiloliter solar dari tersangka di Berangas.Sementara, barang bukti di Kecamatan Sungai Tabuk, meliputi Rp109 juta dan 6-7 Kl solar.
“Uang itu ada yang disita dari SPBU maupun yang ada di gudang,” ungkapnya.
Rizal menegaskan, kasus tersebut diungkap atas dasar penyelidikan intensif oleh tim gabungan Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Kalsel dua pekan lamanya.
Ditambahkan, kepada para tersangka polisi akan mengenakan UU Nomor 22/2001 dan UU 25/2003 Jo UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz F