bakabar.com, JAKARTA –Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan bahwa kepengurusan sertifikasi halal harus dibuat lebih efisien.
Sebanyak 30 juta UMKM, membutuhkan sertifikat halal.
Jika dilakukan proses per sertifikat saat ini, perlu waktu 21-25 hari, maka dibutuhkan 600 tahun untuk menyelesaikannya.
Teten menyatakan perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal.
"Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja,” ujar Teten Masduki dalam Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11).
Baca Juga: Porter Tanah Abang Dibayar Tergantung Pemakai Jasanya
Melihat potensi besar dari industri halal di Indonesia, kepengurusan tersebut penting, untuk menjangkau lebih banyak UMKM bersertifikat halal.
Teten menjelaskan, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebanyak 725.063 produk dari 405.180 UMKM.
Penertiban sertifikat sejak 2019 sampai dengan 2022.
Penerbitan sertifikat ini masih sedikit dibanding dengan populasi pelaku UMKM sebesar 64,19 juta.
“Diperlukan sinergi bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM," kata Teten.
Baca Juga: Whatsapp Hadirkan Fitur Komunitas untuk Tingkatkan Komunikasi Pengguna
Tahun ini, BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI.
"Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," ungkap Teten.
Terlebih lagi, State of the Global Islamic Economy Report 2022 sudah mengestimasikan umat Muslim dunia menghabiskan hingga 2 triliun dolar AS pada 2021.
Dana tersebut digelontorkan untuk sektor-sektor industri halal, mulai dari makanan, farmasi, hingga pariwisata.
Di Indonesia, dilihat dari sisi pengeluaran, merupakan konsumen besar bagi pasar produk halal dunia, di mana 87 persen populasi Indonesia adalah Muslim.
Total pengeluaran penduduk Indonesia untuk produk dan jasa halal di semua sektor diprediksi tumbuh hingga tahun 2025 sebesar 218,8 miliar dolar AS.
Pertumbuhan itu sebanding dengan kenaikan sebesar 5,3 persen.