Politik

Pengundian Nomor Urut Paslon Pilgub Kalsel, Denny-Difri Tiba Lebih Dulu, Disusul Sahbirin-Muhidin di KPU

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut…

Featured-Image
Calon gubernur Kalsel, Sahbirin Noor memasuki bilik disinfektan saat tiba di KPU. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalsel, sore ini.

Berdasarkan pantauan bakabar.com di lapangan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjat datang lebih dahulu dibandingkan pasangan calon Sahbirin-Muhidin.

Paslon Denny-Difri datang di waktu terpisah.

Difriadi Darjat datang sekitar pukul 15.40 Wita. Berselang lima menit disusul Denny Indrayana.

Keduanya sama-sama mengenakan kemeja warna putih.

Setiba di Sekretariat KPU Kalsel, baik Denny maupun Difri langsung menerapkan protokol kesehatan.

Dengan mencuci tangan dan memasuki bilik disinfektan.

Sementara, pasangan calon Sahbirin-Muhidin tiba di KPU Kalsel sekira pukul 15.55 Wita.

Mereka datang secara bersamaan dan sama-sama mengenakan kemeja putih.

Setiba di KPU Kalsel, pasangan BirinMu langsung menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan memasuki bilik disinfektan.

Kedua pasangan calon langsung mengikuti rapat pleno terbuka pengundian nomor urut di Aula KPU Kalsel.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan pengundian nomor urut dilaksanakan dengan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019.

Dalam Pasal 55 dijelaskan, KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan.

Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hanya dihadiri oleh: pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten atau kota sesuai dengan tingkatannya, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi, atau 5 orang anggota KPU kabupatenbatau kota.

b. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

Komentar
Banner
Banner