“Harusnya beliau mencontohkan yang baik. Kita semua ingin pemilu damai, semua warga negara boleh menyampaikan aspirasinya dengan memilih siapa saja. Misalnya jika ada kekeliruan di pihak kami, andainya disurati dulu atau jika memang tidak suka, dilepas saja dan serahkan ke kami, jangan dirusak,” keluhnya.
Lebih jauh, kata Dewi, alangkah baiknya seorang wakil rakyat mendahulukan urusan masyarakat yang lebih penting daripada ikut merusak baliho.
“Perbuatan seperti itu sangat tidak elok. Padahal dia kan banyak pekerjaan yang lebih penting yang mestinya ia kerjakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan proses hukum kasus tersebut memang sedang berjalan.
“Sudah kita terima, kasusnya berjalan termasuk akan dipanggilnya saksi,” katanya.
Kemudian, Alfian juga membenarkan, kalau SBPP Banjarmasin turut menyerahkan alat bukti tambahan berupa video yang merekam seseorang diduga oknum anggota DPRD Banjarmasin yang tengah asyik melakukan pengrusakan baliho.
Sebelumnya, tertanggal (9/11), SBPP juga melaporkan kasus itu ke Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, laporan tersebut ditolak lantaran APK yang dirusak bukan alat resmi dari KPU Kalsel. Selain itu Bawaslu juga menilai alat bukti yang dibawa SBPP tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, SBPP sendiri menjatuhkan dukungannya pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU).
Kemudian, di Kota Banjarmasin, mereka melabuhkan pilihan ke pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 1, Harris Makkie-Ilham Noor.