Kalsel

Penghuni Rutan Rantau Digeledah dan Dites Urine Mendadak

apahabar.com, RANTAU – Para warga binaan dan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau dikagetkan razia…

Featured-Image
Tim gabungan dari Kemenkumham Kalsel saat Razia Rutan Kelas II B Rantau. Foto-apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Para warga binaan dan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau dikagetkan razia malam, Kamis (25/3) malam.

Tim gabungan menggeledah sel-sel tahanan. Tim berhasil mengamankan beberapa benda terlarang, yakni berupa 1 unit ponsel, sendok bekas, paku, pemantik api (macis), dan lainnya.

Tim gabungan dari Satops Divpas Kemenkumham Kanwil Kalsel bersama petugas pemasyarkatan Rutan Kelas IIB Rantau serta karutan Barabai juga Kalapas Amuntai melakukan razia sekira pukul 20.30 Wita ke kamar-kamar para penghuni rutan Rantau.

Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Sitaan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Muhamad Susani, mengatakan razia ini dilakukan sebagai langkah preventif (pencegahan) guna antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Dari hasil penggeledahan ada satu buah HP dan beberapa barang lainnya yang dilarang, namun dari tingkat kerawanannya tidak kategori tinggi. Barang jenis narkotika atau sajam tidak ada, kecuali silet ini memang barang dilarang akan tetapi tingkat kerawanannya kecil,” ungkapnya.

Diketahui, selain melakukan penggeledahan pihaknya juga melakukan tes urine yang dilakukan secara acak terhadap 10 orang warga binaan dan 5 orang petugas Rutan Kelas IIB Rantau.

“Kami dari Kanwil sangat mengapresiasi sekali. Alhamdulillah hasilnya semua negatif,” ucapnya.

Sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim, mengatakan dengan adanya penggeledahan gabungan dari Satgas Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan se-Banua Enam ini akan mewujudkan Rutan Rantau lebih kondusif tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban.

“Apabila ditemukan ada petugas di Rutan Rantau, yang membantu warga binaan mendapatkan barang-barang yang dilarang, maka sudah pasti akan diberi sanksi,” tegas Karutan Rantau.

“Selain sanksi kode etik sebagai PNS, juga akan dipidanakan. Apalagi yang berkaitan dengan narkoba kita akan bekerjasama dengan BNN, bahkan hukumannya pun akan bisa lebih berat, karena orang yang sudah mengerti hukum tapi masih melanggar hukum itu sangat tidak benar,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner