bakabar.com, RANTAU - Mata rantai peredaran narkoba tak pernah putus. Kini giliran MS yang harus berhadapan dengan proses hukum. Lelaki berusia 24 tahun ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tapin lantaran jadi pengedar sabu.
Kembali, pengungkapan kasus itu berkat partisipasi masyarakat yang memberikan laporan ke polisi. Dari laporan itu, kabarnya bakal ada transaksi sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.
Tak ingin membuang waktu, polisi yang sudah terlatih pun segera bergerak menuju sasaran. Usaha itu membuahkan hasil. MS yang merupakan warga Kecamatan Salam Babaris pun diamankan polisi, Kamis siang (26/12) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Kita menyita sabu seberat 0,24 gram sabu dari tersangka," ujar Karo Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji.
Kini pemilik barang haram serta barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo dan tas selempang telah diamankan di Mabespolres Tapin.
“MS dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” ujar Puryaji.
Baca Juga:Dipesan Tahanan Lapas Amuntai, Penyelundupan Sabu dalam Bra Digagalkan
Baca Juga: Diam-diam Jual Sabu, Warga Kelayan Ditangkap Polisi
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif