bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap dengan kebijakan penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang melibatkan bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Sementara terkait penghapusan tagih dan penghapus buku di bank-bank swasta telah dilakukan sebelumnya, dan hal itu sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan OJK.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan kredit macet akan berdampak positif terhadap para pelaku UMKM. Hal itu terutama bagi mereka yang terdampak langsung atas penurunan aktivitas ekonomi akibat pandemi.
"Serta melancarkan penyaluran kredit ke UMKM lain," kata Andri kepada bakabar.com, Sabtu (5/6).
Baca Juga: Tingkatkan Produk Dalam Negeri dan UMKM, Sri Mulyani: Kita Gunakan APBN
Sebab, perekonomian nasional tengah memasuki tahap pemulihan pasca-pandemi. Maka itu, lanjutnya, ini merupakan momentum yang tepat untuk memaksimalkan pemulihan di saat bunga pinjaman kembali terkerek naik.
UMKM saat ini, tutur Andri, masih memerlukan dukungan pendanaan yang terjangkau. Namun perlu digaris bawahi, rencana kebijakan itu harus dilakukan secara selektif.
"Diperiksa secara seksama debitur UMKM mana saja yang benar-benar membutuhkan penghapusbukuan," jelasnya.
Pun mesti ada keringanan bagi UMKM yang terjerat kredit macet lantaran imbas pandemi. Pasalnya, hal tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
Baca Juga: Sektor Perbankan, OJK: Tetap Resilien Ditopang Permodalan
"Yang mana kalau dilihat dari performa bisnis dan pembayaran cicilan seharusnya lancar selama pra-pandemi," terang Andri.
Di sisi lain, harapnya, penghapusan kredit macet jangan sampai dianggapmenjadi hal yang normal. Hal itu seharusnya hanya berlaku bagi mereka yang mengalami kendala keuangan akibat faktor yang tidak bisa diprediksi.
"Penghapusbukuan ini semestinya hanya dapat dilakukan pada perihal yang sangat luar biasa, jarang terjadi, dan tidak bisa dielakkan seperti halnya pandemi kemarin," paparnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo akan menghapus kredit macet UMKM. Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Baca Juga: Kredit Perbankan, OJK: Tumbuh 7,76 Persen Periode Juni 2023
OJK menganggap kebijakan itu sebagai best practice yang dibutuhkan dalam kegiatan perbankan secara umum. Apalagi, bank-bank swasta sudah biasa menerapkan kebijakan itu sebelumnya.
"Jelas sekarang dimaksudkan untuk merespon mungkin kesulitan ya, kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan dan lain sebagainya itu," urai presiden beberapa waktu lalu.