Kasus Pencurian Motor

Penggangguran 10 Kali Beraksi Curi Motor di Tambora, Berakhir di Kantor Polisi

Pria berinisial A (39) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terbukti mencuri sepeda motor sebanyak 10 kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Featured-Image
pelaku pun ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara, Foto : Dok. Polress Jakbar

bakabar.com, JAKARTA - Pria dengan inisial A (39) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku yang berstatus pengangguran itu berperan langsung sebagai pemetik atau pelaku pencuri motor.

Pelaku A diketahui dibantu oleh rekannya berinisial W yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). W diketahui beraksi sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

"Hasil olah TKP dan petunjuk dari beberapa CCTV bahwa sepeda motor yang dikunci setang, masih bisa diambil oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan kunci T," ungkap Putra dalam keterangnya, Rabu (22/2).

Baca Juga: Cara Sederhana Mencegah Pencurian Motor Agar Tidak Digondol Maling

Putra mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku melakukan pencurian sepeda motor.

"Tim berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan profil salah satu pelaku atas nama A," ujarnya.

Tim Buser Polsek Tambora melakukan observasi wilayah untuk mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (20/2).

"Saat sedang pemantauan, tiba-tiba melintas diduga pelaku A seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah dengan plat nomor bodong," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Besi di Koja

Dari tangan pelaku, polisi menemukan kunci Letter T yang digunakan sebagai alat untuk menjebol kunci stang motor sasaran.

Pelaku kemudian ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner