Tak Berkategori

Pengetap Solar Subsidi Diamankan Polresta Balikpapan, 400 Liter Dalam Sehari

apahabar.com, BALIKPAPAN – Ulah pelaku pembelian BBM bersubsidi berulang kali atau pengetap memang meresahkan. Bahkan mengakibatkan…

Featured-Image
Polisi mengamankan pelaku pengetapan solar subsidi modus modifikasi tanki truk. Foto-Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Ulah pelaku pembelian BBM bersubsidi berulang kali atau pengetap memang meresahkan. Bahkan mengakibatkan antrean panjang di SPBU.

Menyikapi hal tersebut, Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisial SI (41) yang melakukan pengetapan sejak enam bulan lamanya. SI diamankan polisi pada Jumat (11/6) bersama unit Mitsubishi Colt Diesel nopol KT 8996 BL yang digunakan untuk mengetap.

Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas pengetapan, polisi pun melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mencium gerak-gerik SI yang melakukan pengetapan di SPBU KM 15. Ia pun langsung diamankan petugas bersama barang bukti solar subsidi sebanyak 400 liter yang disimpan di dalam jerigen.

“Barang bukti kurang lebih 400 liter solar subsidi. Itu dalam sehari diambil dari SPBU KM 15,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi saat press rilis di Mapolresta pada Senin (14/6).

Dijelaskan Turmudi, modus operandi pelaku yakni membawa truk yang dikemudikannya menuju SPBU guna mengisi BBM. Namun rupanya tangki BBM truk pelaku sudah di modifikasi sehingga mampu menampung solar melebihi kapasitas yang ada.

“Modus operandinya dia isi solar biasa, tapi ternyata tangkinya sudah di modifikasi isinya lebih banyak lalu dia keluarkan kembali lalu dia jual,” ungkapnya.

Diketahui hasil pengetapan dijual pelaku kepada pengusaha tambang dan pabrik-pabrik yang berada di kawasan Balikpapan Timur.

“Rencana mau dijual di pabrik-pabrik atau tambang, biasanya sih dijual di daerah Lamaru,” tuturnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana di atas 6 tahun penjara atau denda Rp20 miliar.



Komentar
Banner
Banner