bakabar.com, JAKARTA - Seusai melakukan aksi koboi di Jakarta Selatan, pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus.
GR diduga melakukan perusakan hingga ancaman kekerasan kepada pengemudi Honda Brio berinisial AW di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
"Kami menetapkan perbuatan tersangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang," papar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, seperti dilansir CNN, Selasa (14/2).
"Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang," imbuhnya.
View this post on Instagram
Ade menjelaskan GR diduga merusak mobil AW menggunakan senjata replika dan pedang anggar. Ketika pengrusakan terjadi, AW dan saksi H memilih mengunci diri dalam mobil karena ketakutan.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Jaksel, Tak Ditahan Usai Diperiksa Polisi
Kendati bukan senjata asli, tetap saja tindakan GR juga masuk perbuatan ancaman dengan kekerasan, sehingga terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," beber Ade.
Sementara GR juga telah meminta maaf atas perbuatan kepada AW. Namun demikian, permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.
"Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut. Saya hanya terpancing emosi. Selanjutnya saya minta maaf kepada masyarakat akibat video saya yang viral," papar GR.