bakabar.com, SOLO - PT Arsa selaku pihak ketiga pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed Solo buka suara mengenai kabar pegawai outsourching yang menerima gaji tak utuh.
Dhadang Setyohadi, selaku Facility Manager PT Arsa menjelaskan yang terjadi sebenarnya bukanlah praktik pemotongan gaji. Namun lebih adanya selisih 3 hari yang kebetulan tertunda karena adanya tanggal merah.
"Alhamdulilah kita berikan penjelasan. Ini bukan pemotongan, tapi ada selisih 3 hari yang kebetulan tertunda pas tanggal 1 Mei (Hari Buruh) tanggal merah. Hari ini 136 pegawai sudah terpenuhi, seluruh divisi," ujarnya ditemui di Masjid Raya Sheikh Zayed, Rabu, (03/05).
Baca Juga: Pegawai Outsourcing Tak Dibayar Utuh, Ini Penjelasan Pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Gaji pegawai outsourching di PT Arsa sendiri memiliki standar upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2.174.000. Sistem penggajiannya berdasarkan periode. Untuk periode April, dilaksanakan setiap 1 Mei atau bulan berikutnya.
"Kemarin kebetulan beruntutan secara closing. Kami berupaya untuk bisa mengakomodir pendistribusian gaji secara maksimum. Jadi kalau bekerja kehadirannya dulu dihitung, baru nilai ongkos yang diberikan," terangnya.
Ditanya soal penerimaan gaji yang berbeda-beda, Dhadang mengatakan bahwa hal tersebut diberikan sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai.
"Kalau yang diposisi roof akses dengan sertifikasi K3 tentu kita memberikan apresiasi lebih ke mereka. Jadi gajinya bukan UMK. Kemudian kalau ada pegawai yang masuknya di tengah periode. Maka besaran gaji sesuai kehadiran kerjanya," katanya.
Baca Juga: Kemenag Solo Janjikan Pembayaran Soal Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Segera Teratasi
Sementara itu salah satu pegawai outsourching dari PT Arsa, Sumardi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Para pegawai outsourching menurutnya sudah menerima kekurangan gaji.
"Sudah mas, kami Senin kemarin masuk kerja sudah mediasi dengan pihak manajemen. Sudah diupayakan diselesaikan pihak manajemen untuk pembayaran segera diselesaikan. Jadi ini sudah pada nerima kekurangan gaji yang dibayarkan," ungkapnya.