bakabar.com, PELAIHARI - Satres Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) menangkap tersangka pengedar sabu di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tala, Iptu May Felly Manurung, mengatakan SB ditangkap di kediamannya di Desa Ranggang sekitar pukul 11.00 Wita pada 14 Desember 2023.
Barang buktinya sembilan paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Duh, Titian Beton di Rampa Kotabaru Runtuh!
Baca Juga: Minibus Terbakar Dekat SPBU Sampit, Sopir Derita Luka Bakar
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut SB akan mengedarkan sabu di Desa Ranggang.
“Dari informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tanah Laut menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan, lalu berhasil mengamankan tersangka,” katanya, Jumat ( 15/12).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.