bakabar.com, AMUNTAI – Tidak ada efek jera. Pernyataan tersebut pantas disematkan kepada Harni alias Usu (36), warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penangkapan Usu dilakukan oleh Polsek Danau Panggang mendapat backup dari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin kemarin.
Usu kesehariannya sebagai nelayan. Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi kepada bakabar.com menuturkan Usu (36) ditangkap saat berada di depan ponsel pulsa yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
“Saat digeledah, petugas berhasil menyita sebuah pipet kaca yang di dalamnya ada diduga sabu. Pipet kaca tersebut berada di kantong celana sebelah kiri pelaku,” tutur Ipda Siswandi melalui sambungan telepon, Kamis.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah ke tempat tinggal pelaku yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Rumah pelaku tersebut berlokasi di RT 04, Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir Hulu Sungai Utara. Saat dilakukan penggeledah di rumah itu, kembali ditemukan beberapa barang bukti.
“Dua paket diduga sabu ditemukan dalam plastik paper clip, rincian berat :1 paket berat kotor 0,50 gram, Dan 1 paket berat kotor 1,09 gram. Kemudian kita kembali menemukan 11 paket sabu siap edar berbagai ukuran yang kita dapati dalam kotak plastik bertuliskan 12 obama 2315,” bebernya.
Pengungkapan peredaran narkoba kali ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa pekan, setelah diperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Danau Panggang.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Lagi, Polisi Amankan Pengedar Narkoba Di Barut
Baca Juga: Sutradara Amir Mirza Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah