Hot Borneo

Penganiayaan Wanita HST di Tabalong Berakhir Restorative Justice, Tersangka Semringah

apahabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menghentikan tuntutan hukum tersangka kasus penganiayaan di Kasiau,…

Featured-Image
Usai menerima surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dari Kajari Tabalong, M Ridosan, baju tahanan Ikas dilepaskan. apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menghentikan tuntutan hukum tersangka kasus penganiayaan di Kasiau, Tabalong.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, tersangka SU alias Ikas (66) mestinya terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun berkat campur tangan jaksa, korbannya RU alias Maya (34) memilih berdamai.

Ikas, warga Jalan Pandan Sari No 7 RT 13 Kelurahan Belimbing Raya, Kabupaten Tabalong sedangkan Maya, warga di Jalan H Arjan Desa Pantai Batung Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penghentian ini sebagai bentuk penerapan restorative justice. Penghentian penuntutan dilakukan setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dituangkan di dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : B-1251/0.3.1/Eoh.2/04/2022 tanggal 21 April 2022.

Restorative justice terhadap Ikas berawal pada 12 April ketika dirinya diserahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejari setempat untuk tahap dua. Selanjutnya dilakukan mediasi oleh Kejari Tabalong dan tersangka meminta maaf dan korban memaafkannya.

“Perdamaian tersebut kemudian oleh Kejari Tabalong diusulkan ke Kejati dan Kejagung supaya perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative justice,” kata Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan didampingi Kasi Pidum Novitasari dan Kasi Intelijen Amanda Adelina, Jumat (22/4).

Kata Ridosan, dengan dihentikannya penuntutan perkara tersebut, Kejari Tabalong telah melaksanakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, sehingga tersangka tidak perlu diajukan ke pengadilan.

“Penghentian penuntutan ini juga sesuai dengan undang-undang tentang hukum acara pidana yaitu dengan acara tepat, biaya ringan dan sederhana. Sehingga tersangka bisa dikeluarkan dari penjara atau tahanan,” jelasnya.

Menurut Ridosan, perkara penganiayaan yang dilakukan Ikas berawal pada 28 Februari sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, tepatnya di depan warung milik seorang saksi terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Maya.

Saat itu, Ikas menegur korban karena menyalakan musik dengan keras yang membuat tersangka terganggu. Sehingga membuat tersangka mendatangi rumah korban hingga mengakibatkan terjadinya adu mulut.

Kemudian tersangka menjadi marah dan mengambil kayu untuk memukulkannya kepada korban pada bagian ulu hati hingga mengakibatkan baju korban sobek dan terdapat luka memar pada dadanya.

Selanjutnya korban melakukan visum di RSUD H.Badaruddin Kasim. Hasil visum dengan nomor: B.003/RSUB/RM/445/III/2022 tanggal 5 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD H Badaruddin Kasim menyimpulkan bahwa terdapat luka memar dari ulu hati menyerong ke kanan, ukuran kurang lebih 6 cm yang disebabkan persentuhan dengan benda tumpul, yang pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

“Tersangka ditahan oleh penyidik sejak tanggal 8-27 Maret dengan perpanjangan dari penuntut umum sejak tanggal 28 Maret sampai 6 Mei,” pungkas Ridosan.

Terpisah, Ikas, merasa senang dapat bebas dari penjara setelah sempat ditahan. “Saya senang dapat bebas dari tahanan, terlebih ini menjelang lebaran Idulfitri, terima kasih kepada Kejari Tabalong yang telah membebaskan saya berdasarkan restorative justice,” ucapnya.



Komentar
Banner
Banner