Tak Berkategori

Penganiaya Anak di Bawah Umur di HST Diancam 5 Tahun Penjara

apahabar.com, BARABAI – Seorang lelaki berinisal YH warga Hulu Sungai Tengah (HST) dilaporkan menganiaya seorang anak…

Featured-Image
Pelaku YH diamankan di Makopolres HST. Foto Husai for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Seorang lelaki berinisal YH warga Hulu Sungai Tengah (HST) dilaporkan menganiaya seorang anak berumur 17 tahun. Kejadian itu dilaporkan orang tua korban, Husin Hamid ke Polres HST, Rabu (13/5) malam.

“Sekitar pukul 23.00 yang bersangkutan atau pelapor melaporkannya ke SPKT Polres HST,” kata Kasat Reskrim, AKP Deny Setiawan melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini pada bakabar.com, Minggu (17/5).

Menurut ayah korban, kata Husaini, sekitar pukul 22.30 Wita, Rabu malam itu, dia mendapat kabar bahwa anak kandungnya dianiaya seorang yang tak dikenal.

“Orang tuanya pun kemudian mencari kerberadaan sang anak untuk menjemput dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres” kata Husaini.

Dari pengakuan sang anak yang menjadi korban, lanjut Husaini, sekitar pukul 22.00 Wita, dia bersama kawan-kawannya ke Jalan Kamasan Kelurahan Barabai Selatan.

“Korban ini diajak kawannya untuk bertemu kawannya yang bernama Fuadi,” ujar Husaini.

Namun sesampai di sana, korban dan kawan-kawannya melihat ada perkelahian. Korban dan kawan-kawannya pun meninggalkan lokasi.

Saat meninggalkan lokasi yang menjadi TKP itu, kata Husaini, korban dipukul oleh orang yang tak dikenal.

“Saat meninggalkan TKP itu, korban dipukul oleh YH dan mengenai pelipis mata kirinya,” terang Husaini.

Belum jelas motif pelaku menganiaya korban. Namun saat ini pelaku, YH sudah dipastikan mendekam di balik jeruji besi Makopolres HST untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Percayakan proses hukum kepada Polres HST,” tegas Husaini.

YH dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, ancaman pidana untuk YH yakni, penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp72juta. Jika korban mengalami luka berat maka pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100juta.

Reporter HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner