Seputar Balai Kota

Pengamat Publik Bela Pj Gubernur DKI tentang Posko Pengaduan Masyarakat

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Trubus Rahadiansyah membela Pj Gubernur DKI Jakarta tentang posko pengaduan masyarakat

Featured-Image
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah melantik Pj DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pj Bupati Tolikara Merten Kagoya dan Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay di Gedung Kemendagri, Senin (17/10)

bakabar.com, JAKARTA - Pembukaan kembali Posko Pengaduan Masyarakat oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapatkan dukungan dari pengamat publik.

“Orang Indonesia itu kan kalau ada masalah maunya ketemu langsung sama yang punya wewenang, dalam hal ini Heru selaku Pj Gubernur,” kata Agus saat dihubungi bakabar.com, Kamis (20/19).

Posko Pengaduan Masyarakat di Balai Kota Jakarta itu, sebagai bentuk layanan dan hak konstitusional warga ibu kota.

Hak warga ibu kota untuk menyampaikan aspirasi apapun terkait permasalahan yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Heru Pastikan Perbaikan JIC

Kebijakan Heru tersebut ternyata tidak semuanya ditanggapi positif. 

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menilai kebijakan itu sebagai sikap One Man Show.

Anam mengatakan bahwa kebijakan Heru yang mengadopsi era Ahok, dapat merusak sistem birokrasi di tingkat Pemprov DKI.

“Kan masih bisa lewat RT/RW, Lurah, dan Camat,” ujar Anam.

Baca Juga: Perkuat Integrasi Transportasi Umum, Pj Heru Datangi Kementerian BUMN

Pernyataan Anam tersebut dibantah  pengamat publik Agus Pambagio.

Agus mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan Heru cukup masuk akal dan memudahkan masyarakat.

Menurutnya, jika masyarakat harus melalui Lurah atau Camat itu terlalu memakan waktu.

“Yang penting aduan itu kan diproses, dan pada saat diproses ada laporan secara langsung kepada masyarakat,” papar Agus.

Baca Juga: Tiga Bulan Sekali Evaluasi ke Kemendagri, Heru: Bagus Tandanya Kita Kerja

Ia menambahkan istilah One Man Show itu terlalu berlebihan jika harus ditujukan ke Heru yang baru dilantik.

Di sisi lain, Trubus Rahadiansyah juga menyampaikan bahwa kebijakan yang dilakukan Heru itu sebagai bentuk memudahkan masyarakat.

“Memudahkan masyarakat yang kurang paham dengan teknologi,” ungkap Trubus.

Ia menganggap jika harus melalui Lurah ataupun Camat itu akan menghambat laporan dan akhirnya tidak dilaksanakan.

“Daripada aduan nggak dilaksanakan lebih baik langsung ke atas saja,” kata Trubus.

Baca Juga: Heru Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Jakarta

Meski demikian, Trubus menyayangkan durasi waktu pengaduan yang diberikan Heru hanya satu jam.

Menurutnya itu waktu yang singkat dan tidak cukup untuk menampung semua keluh kesah warga DKI.

“Kalau cuma satu jam, paling bisa menampung 5 sampai 10 orang aja, tidak bisa lebih,” ucap Trubus.

Editor


Komentar
Banner
Banner