bakabar.com, BANJARMASIN – Rizki Ramadhan menyesal telah membunuh Rudi Hariadi (28) yang tak lain kakak iparnya sendiri.
“Saya sangat menyesal,” katanya sembari tertunduk di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11) malam.
Pemuda 19 tahun itu menusuk kakak iparnya sendiri hingga meregang nyawa karena beragam sebab.
Penusukan di rumah orang tua pelaku di Jalan Prona I, Gang Pembangunan III RT 17, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan terjadi Jumat (6/10) sekira pukul 16.30 Wita.
Insiden dipicu pertengkaran korban dengan istrinya, Santi (20) yang merupakan kakak kandung dari pelaku.
Melihat pertengkaran itu pelaku tersinggung. Cekcok terjadi. Hingga akhirnya belati dihujamkan ke dada sebelah kiri korban.
“Saya khilaf,” katanya.
Terlepas itu, dari penuturan pelaku, pertengkaran antara kakak kandung dan kakak iparnya itu memang kerap terjadi. Hal itu yang memancing emosi pelaku.
Usai menusuk korban hingga tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dengan ojek. Ia kabur ke kawasan A Yani KM 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari sana ia melanjutkan pelariannya ke kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.
“Di sana saya lihat Whatsapp, dapat info kalau korban meninggal, saya pun naik taksi lagi ke Bandara,” katanya.
Di perjalanan, pelaku bingung. Ia kemudian kembali lagi ke kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.
Sekira pukul 19.00, di kawasan Liang Anggang ini lah pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Tim Ops Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ditangkap saat menunggu mobil angkutan umum. Tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, Jumat malam.
Dari keterangannya pelaku berencana kabur ke Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah belati telah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga sebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata kapolsek mengakhiri.