bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru sudah mengamankan pelaku penipuan berkedok seorang dokter cantik, pria berinisial EKR (25).
Dokter cantik palsu ini mengaku bernama Adelia. Ia berhasil menguras uang korban FPK (26), warga Jalan Flamboyan, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Korban tertipu mentah-mentah lantaran mengira pelaku benar-benar seorang wanita cantik dan berprofesi sebagai dokter umum di Jawa Timur (Jatim).
Di hadapan polisi, dokter cantik palsu ini mengakui semua perbuatannya. Adelia melancarkan aksinya sejak tahun 2017 silam. Diawali dengan menghubungi korban via WhatsApp.
Ia mengaku mendapatkan nomor korban melalui akun Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut antara pelaku dan korban melalui WhatsApp.
Pelaku menggunakan foto cantik yang sengaja diambil pelaku dari akun orang lain di Facebook, demi meyakinkan korban.
Selang berjalannya waktu, korban dan pelaku sepakat menjalin asmara alias berpacaran. Komunikasi keduanya pun berlangsung makin intens.
Saat dihubungi korban via telepon, Adelia pun bersuara layaknya perempuan, dan selalu menolak seribu alasan untuk video call, agar aksinya tidak terbongkar.
Meski terhalang jarak, dan sama sekali tidak pernah melihat batang hidung Adelia korban merasa makin cinta.
Waktu terus berjalan hingga memasuki tahun 2022, lalu niat busuk Adelia muncul untuk meraup keuntungan. Ia meminta bantuan kepada korban menyelesaikan utang-piutang.
Korban juga diiming-imingi bahwa Adelia yang sejak awal mengaku sebagai dokter umum yang berada di Kota Surabaya, Jatim.
Selain itu, Adelia juga berjanji bersedia datang langsung ke Kotabaru untuk dinikahi oleh korban.
Singkat cerita, akhirnya korban bersedia membantu melunasi hutang Adelia dan langsung mengirimkan uang via rekening secara bertahap. Total transferan korban ke Adelia mencapai Rp361,7 juta.
Sementara itu, Adelia merasa sudah banyak uang lalu menggunakan duit itu membeli Hp Iphone 13 Pro Max, laptop Accer, perabotan rumah tangga serta pakaian.
"Selain itu, duit hasil tipuannya juga digunakan untuk makan sehari-hari, membayar toko, membuka usaha kuliner, dan sisanya dipinjamkan ke teman-temannya di Sumenep," ujar Kapolres Kotabaru melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, Rabu (1/11).
Penangkapan pelaku....baca halaman berikutnya....
Penangkapan Pelaku
Seperti diketahui, sebelumnya, Jajaran unit buru sergap (Buser) Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus penipuan.
Kali ini, kasusnya pun terbilang unik dan spontan membuat heboh. Sebab, korbannya seorang pria berinisial FPK berusia 26 tahun.
Korban sendiri tercatat sebagai warga Jalan Flamboyan, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Korban kepincut oleh ulah pelaku pria yang menyamar menjadi wanita cantik berprofesi sebagai dokter umum, berinisial EKR berusia 25 tahun.
Duit ratusan juta pun berhasil dikuras oleh pelaku dari tangan korban dengan modus menjalin asmara plus iming-iming ke pelaminan.
Pelaku sendiri diketahui merupakan warga Jalan Cimpedak Komplek Jone Indah RT 09 Desa Jone, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil memastikan telah mengamankan pelaku.
Pelaku berhasil diringkus Unit Buser Polres Kotabaru di backup Unit Jatanras Polres Paser Polda Kaltim, pada Selasa 29 November 2022, sekitar pukul 06.00 Wita.
Pelaku berhasil dibuat tak berkutik di rumahnya di Jalan Cimpedak Komplek Jone Indah, Desa Jone Kecamatan Tanah Gerogot, Paser, Kaltim.
"Jadi, berangkat dari laporan keluarga korban, pelaku sudah kami amankan dan diproses hukum lebih lanjut," ucap Jalil, Selasa (30/11) siang.
Kasat Reskrim menerangkan peristiwa penipuan terjadi berawal saat keluarga korban membuka handphone korban.
Di dalamnya lantas didapati chatan milik korban dengan pacarnya yakni pelaku tengah memiliki permasalahan perihal utang piutang.
Lalu korban berkenan membantu dengan mengirimkan uang senilai Rp17 juta via rekening BNI.
Selanjutnya hanya berselang beberapa hari kemudian korban kembali mengirimkan uang jumbo secara bertahap hingga senilai Rp344, 7 juta.
Pihak keluarga pun langsung menanyakan perihal transaksi tersebut, dan diakui korban ingin membantu melunasi hutang sang kekasih melunasi hutang.
Sebab, pelaku yang juga sering mengirimkan foto seksi orang lain kepada korban yang diambil dari akun Facebook.
Pelaku juga berjanji siap dinikahi dan akan datang langsung ke Kotabaru setelah hutang-hutangnya lunas.
"Nah, dari situlah keluarga korban makin penasaran dan makin curiga, padahal korban dengan pelaku atau yang diakui pacarnya belum pernah bertemu," ujarnya.
Akibat aksinya, kini pelaku beserta barang bukti diseret ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Apes! Pria Kotabaru Kepincut Dokter Cantik Palsu Hingga Tertipu Ratusan Juta