News

Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Terpilih Tanpa Dihadiri Muhidin-Hasnur

Alasan ketidakhadiran dua calon pemimpin Kalsel ini lantaran ada kesibukan masing-masing. Muhidin umroh, Hasnur ke London.

Featured-Image
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyerahkan SK di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 di hotel Fugo Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih kurang greget, Pasalnya, penetapan itu tak dihadiri langsung Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman.

Alasan ketidakhadiran dua calon pemimpin Kalsel ini lantaran ada kesibukan masing-masing. Muhidin umroh ke tanah suci Makkah, Hasnur menghadiri acara kelulusan anaknya di London, Inggris. 

“Calon terpilih tak berada ditempat beliau sedang umroh dan menghadiri wisuda anaknya. Jadi tak bisa menghadiri,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Andi Tenri Sompa kepada awak media usai penetapan di hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (9/1) malam.

Alhasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang digelar dalam rapat pleno terbuka itu hanya diwakili anggota tim pemenangan pasangan Muhidin - Hasnur, Muhammad Amin.

Pun dengan pasangan Raudatul Jannah alias Acil Odah - Rozanie Himawan Nugraha juga tak berhadir di acara tersebut. Mereka hanya diwakili Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, Ilham Noor.

Seperti diketahui, Muhidin-Hasnur ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah memperoleh suara terbanyak di Pilkada 2024 lalu. Dengan perolehan 1.629.456 suara sah.

Jumlah ini jauh meninggalkan saingannya, Acil Odah - Rozanie Himawan yang hanya memperoleh 348.118 suara sah.

Andi Tenri bilang, penetapan ini sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar dilaksanakan paling lambat pada 9 Januari 2025.

“Tadi kami juga telah menyerahkan SK ke Sekretaris DPRD Kalsel untuk selanjutnya diproses ke tahap pelantikan pasangan calon. Jadi sekarang tugas di KPU Kalsel sudah selesai,” jelas Tenri.

Tenri juga menyinggung soal 1.629.456 suara sah yang diperoleh pasangan Muhidin - Hasnur atau 82 persen dari jumlah pemilih rupanya menjadi peringkat ketiga untuk perolehan suara Pilgub 2024 di Indonesia.

“Ini menjadi persentase kemenangan tertinggi ketiga se Indonesia,” terangnya.

Sementara itu sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi berita acara dari KPU terkait penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut.

Berita acara ini tentunya menjadi langkah awal dewan untuk menyusun pengusulan pelantikan yang nantinya disampaikan ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). 

Pengusulan itu nantinya dilakukan melalui rapat paripurna. “Disitu proses pengumpulan persyaratan untuk pengusulan pelantikan,” kata Jain.

Langas kapan pengusulan itu dilakukan? Sesuai aturan kata Jaini, pengusulan dilakukan paling lambat lima hari setelah berita acara dari KPU mereka kantongi.

“Ini sudah kita terima dari KPU. Rencananya pengusulan disampaikan tanggal 15 Januari 2025. Hari Rabu,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner