bakabar.com, BANJARMASIN – Permintaan penghentian kasus penertiban reklame oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan sorotan tajam.
Terutama oleh Ichwan Noor Chalik. Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin ini harus berurusan dengan hukum terkait penertiban reklame di Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
Ichwan menilai ada yang sangat lucu dengan keluarnya rekomendasi Ombudsman berkaitan dengan reklame.
Ombudsman menilai kasus tersebut merupakan mal administrasi lantaran masih terikat kontrak antara advertising dengan pengguna panggung bando.
"Rekomendasi dikeluarkan setelah saya pensiun. Menunggu 6 bulan hanya untuk menyimpulkan kalau Satpol PP melakukan mal administrasi," ujarnya.
Untuk itulah, Ia mempertanyakan apakah Ombudsman tidak tau bahwa reklame status reklame yang melintang jalan tersebut sudah bersifat berketetapan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
Artinya tidak ada upaya hukum lagi yang perlu ditempuh untuk penertiban reklame.
"Ombudsman bukan lembaga hukum yang bisa membatalkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum (incrach)," tegas Pengamat Tata Kota ini.
Lebih rinci, kesimpulan mal administrasi disinu apabila Satpol PP tidak melaksanakan prosedur penertiban.
Misalnya seperti tidak memberikan peringatan yang cukup atau Satpol membongkar dimana masih ada ikatan kontrak antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin.
Sedangkan, kata dia bando yang ada sekarang itu barang ilegal diatas negara yg seharusnya menurut ketentuan perundangan harus sudah dibongkar oleh pemiliknya.
"Kalau tidak dibongkar maka Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satpol harus dan wajib membongkarnya. Itu sesuai bunyi Perda," pungkas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin ini.