bakabar.com, BATULICIN – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kabupaten Tanah Bumbu kembali diperpanjang
Hal tersebut dinyatakan dalam konferensi pers Perkembangan PPKM secara virtual oleh pemerintah, Senin (4/10) malam.
Perpanjangan PPKM level III di Kabupaten Tanah Bumbu ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni dari tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
Dari jumlah keseluruhan terdapat 44 kabupaten/kota dari 18 provinsi yang ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level III berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berikut daftarnya:
1. Aceh: Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Gayo Lues, dan Kota Banda Aceh.
2. Sumatera Utara: Kota Binjai dan Kota Padang Sidempuan.
3. Sumatera Barat: Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
4. Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Rawas Utara.
5. Lampung: Kabupaten Pringsewu.
6. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.
7. Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna.
8. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Tengah.
9. Kalimantan Tengah: Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.
10. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu.
11. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.
12. Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.
13. Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
14. Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Buol, dan Kabupaten Banggai Laut.
15. Sulawesi Tenggara: Kota Baubau.
16. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju Tengah.
17. Papua: Kabupaten Boven Digoel.
18. Papua Barat: Kabupaten Sorong dan Kabupaten Teluk Bintuni.