Nasional

Penangguhan Eks Danjen Kopassus Dikabulkan

apahabar.com, JAKARTA – Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan eks Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. Soenarko…

Featured-Image
Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Mabes Polri mengabulkan penangguhan penahanan eks Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. Soenarko ditahan terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Ok, sedang proses administrasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (21/6), dikutip bakabar.com dari CNN Indonesia.

Penangguhan Soenarko terkait jaminan dari Menteri bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Sehari sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

Hadi mengaku telah menelepon Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI terkait penangguhan penahanan Soenarko. Dia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

“Mudah-mudahan segera dilaksanakan,” kata Hadi saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikutip dari Antara, kemarin.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia diamankan terkait penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.

Soenarko ditangkap pada 20 Mei, setelah diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak lama setelah pemeriksaan dia langsung ditahan.

Senjata dari Aceh yang diselundupkan Soenarko diduga kuat akan digunakan untuk kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca Juga: Mardani H Maming, Si Penyuka Taro Mengejar Hipmi 1

Baca Juga: Sidang MK, KPU: Situng Diretas 15 Menit Pulih

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner