bakabar.com, BANJARMASIN - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu (8/3) kemarin.
AG ditahan usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama enam jam terkait kasus penganiayaan David.
AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, keluar dari Gedung Unit PPA sekitar pukul 21.30 WIB. Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di LPKS.
Dari video yang beredara tampak ia memakai hoodie abu-abu dengan menunduk sambil menutupi mukanya memakai tudung hoodienya. Ia lantas berjalan ke dalam mobil petugas, tanpa berucap sepatah katapun kepada para awak media yang telah menghadangnya.
Proses pemindahan AG untuk menjalani penahanan berlangsung dramatis karena dirinya yang masih anak di bawah umur mendapatkan pengawalan ketat dari petugas.
"Anak-Anak tolong beri jalan," ucap salah satu petugas, dikutip dari merdeka.com, Kamis (9/3).
Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di PPA.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
" Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," pungkas Hengki.