Borneo Hits

Penabrak Remaja di Jalan Kompleks Griya Permata Batola Resmi Tersangka

Pemotor yang menabrak remaja di Jalan Kompleks Griya Permata, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), ditetapkan menjadi tersangka.

Featured-Image
Salah seorang warga memperlihatkan lokasi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Safawi di jalan dalam Kompleks Griya Permata. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN - Pemotor yang menabrak remaja di Jalan Kompleks Griya Permata, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), ditetapkan menjadi tersangka.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Senin (19/2) sore itu merenggut nyawa seorang remaja berusia 11 tahun bernama Safawi.

Korban mengalami pendarahan di telinga dan hidung, lalu meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD H Ansari Saleh Banjarmasin.

Safawi diketahui ditabrak oleh seorang pengendara motor berinisial FR (21). Setelah insiden tersebut, pemuda ini diamankan dan dimintai keterangan.

Akhirnya setelah melakukan olah tempat kejadian dan gelar perkara, Selasa (20/2) siang, Satlantas Polres Batola menetapkan FR sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Ditambah keterangan saksi dan barang bukti, hasil gelar perkara menetapkan pemotor sebagai tersangka," jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Lantas AKP Rachmat Endro Suprapto, Rabu (21/2).

"Adapun tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuhnya.

Pasal 311 ayat (5) menyebut setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sedangkan Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Diketahui sebelum kecelakaan, korban berjalan kaki dan akan menyeberang jalan. Kemudian dari dalam kompleks, datang sepeda motor Honda Sonic 150 bernomor polisi DA 2058 NQ yang dikendarai FR.

Ketika mendekati tempat kejadian, FR menggeber-geber gas sepeda motor. Korban sempat menoleh ke kiri jalan, sebelum tiba-tiba berlari.

Oleh karena jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tidak terhindarkan. Korban kemudian terpelanting, hingga akhirnya tergeletak di depan sebuah warung.

Sementara dari informasi warga yang diperoleh bakabar.com, ditemukan tumbler pecah dalam tas FR. Tercium bau alkohol dari dalam tas, serta saset suplemen rasa anggur.

Di sisi lain, FR yang memiliki KTP Banjarmasin Barat itu juga tidak mengantongi SIM.

Editor


Komentar
Banner
Banner