Pemkab Tanah Laut

Pemusnahan Barang Bukti 104 Perkara di Tala, Bupati Tekankan Transparansi Penegakan Hukum 

Bupati Tanah Laut Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti 104 Perkara oleh Kejari

Featured-Image
Bupati Tanah Laut Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti 104 Perkara oleh Kejari. Foto: Humas

bakabar.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara hukum saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Rabu (29/4/2026).

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 104 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika.

Menurut Rahmat, kegiatan tersebut menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi beredar di lingkungan.

"Ini menjadi bentuk laporan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disita, kini benar-benar dimusnahkan," ujarnya.

Ia menilai langkah Kejari Tanah Laut tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Tanah Laut dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak terkait lainnya.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, minuman keras dicampur bahan kimia sebelum dibuang, sementara senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin gerinda. Sebagian barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
"Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan wajib kami eksekusi," tegasnya.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 73 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri dari 7 perkara senjata tajam dan senjata api, 12 perkara pencurian dan penggelapan, 4 perkara pembunuhan, 4 perkara perlindungan perempuan dan anak serta pornografi, serta 4 perkara tindak pidana ringan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 28,72 gram, ekstasi, senjata api rakitan, senjata tajam, serta minuman keras.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Tanah Laut, Tamariska Dian Ratna Ningtyas, memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

"Semua dimusnahkan di hadapan saksi sebagai bentuk pertanggungjawaban," pungkasnya.

Editor


Comment
Banner
Banner