Tak Berkategori

Pemuda Pemilik Belasan Paket Sabu di Haliau HST Diciduk John Lee CS

apahabar.com, BARABAI – SL harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST). Dia kedapatan…

Featured-Image
Pelaku dan Barang bukti yang diamankan John Lee CS di Mapolres HST. Foto- Humas Polres HST

bakabar.com, BARABAI – SL harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST). Dia kedapatan menyimpan belasan paket sabu di rumahnya di Desa Haliau RT 2 Kecamatan Batu Benawa.

Apesnya, pemuda berumur 34 tahun ini belum genap sebulan menikahi sang istri alias berumah tangga. Dia sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres HST.

Pemuda ini diringkus John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST setelah mendapati barang bukti 14 paket sabu, Senin (3/1) siang.

“Barang bukti ini disembunyikan pelaku di kamar mandi,” kata Kasat Res Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung kepada bakabar.com, Rabu (5/1).

Lamris bilang, SL menyimpannya di sela-sela tiang kamar mandinya.

“Jadi di sela-sela tiang itu ditutupi batu. Di dalamya tersimpan paketan sabu yang terbungkus kotak rokok,” terang Lamris.

Sabu 14 paket yang berhasil diamankan John Lee CS seberat 4,54 gram bruto.

“Setelah ditimbang berat bersihnya 1,04 gram,” kata Lamris.

Selain mendapati sabu, John Lee CS juga mengamankan barang bukti lain seperti, serok, pipet dan tutup bong alat isap sabu.

SL saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Res Narkoba, AKP Lamris Manurung menyebutkan kasus itu berhasil diungkap berkat laporan masyarakat. Disebutkan di Haliau Batu Benawa kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Setiap perkara yang kita ungkap akan terus kita kembangkan,” tutup Lamris.



Komentar
Banner
Banner