bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang pemuda pengangguran yang kedapatan membuang sabu-sabu di bawah kolong rumahnya.
“Anggota kami melihat pelaku membuang sabu-sabu ke bawah kolong rumah saat hendak dilakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono, Sabtu.
Penangkapan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu dilakukan pada Rabu (14/8) siang, sekitar pukul 14.00, di rumahnya, Jalan Simpang Limau, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
Dari interogasi sementara, pelaku diketahui berinisial NS alias Ullah (28). Pelaku masuk dalam target operasi karena diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bong/alat isap yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca kemudian uang tunai sebesar Rp200.000.
Atas temuan itu, NS beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“NS diduga selain sebagai pengguna sabu-sabu juga diduga sebagai pengedar karena sabu yang kami dapatkan semua siap edar,” tuturnya.
Hasil penyidikan sementara, NS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: SD Kurau Utara Terbakar, Siswa Terpaksa Berbagi Kelas
Baca Juga: Puluhan Peserta Upacara Kemerdekaan RI ke-74 Pingsan di Marabahan
Sumber: Antara Editor: Fariz Fadhillah