Kalteng Tanggap Darurat Banjir

Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir pada Senin (17/10).

Featured-Image
Wagub Kalteng Edy Pratowo memimpin rapat koordinasi (rakor) bencana alam dan inflasi 2022 di Palangka Raya, Senin (17/10/2022). Foto-Antara/Muhammad Arif Hidayat

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana banjir pada Senin (17/10).

Status tanggap darurat banjir yang diberlakukan Pemprov Kalteng berlaku mulai hari ini hingga 21 hari ke depan dan akan dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, banjir pada Oktober ini merupakan banjir yang ketiga kalinya pada 2022, sebelumnya juga terjadi banjir pada Agustus dan September lalu.

"Kabupaten yang sudah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di antaranya Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Katingan. Sedangkan Seruyan dalam proses penetapan perpanjangan status tanggap darurat," kata Edy dilansir Antara di Palangka Raya, Senin.

Hal itu Edy sampaikan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bencana alam dan inflasi 2022 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur dan diikuti oleh bupati/wali kota se-Kalteng serta perangkat daerah terkait lainnya secara daring.

Lebih lanjut Edy menjabarkan, saat ini ada 9 kabupaten/kota di Kalteng yang terkena banjir, yakni Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Palangka Raya, Pulang Pisau dan Barito Utara.

"Total wilayah terdampak 35 kecamatan, 184 desa/kelurahan, 16.424 kepala keluarga atau 47.136 jiwa," tuturnya.

Edy menegaskan, Pemprov Kalteng melalui perangkat daerah terus memantau penanganan banjir yang dilakukan kabupaten/kota.

Bencana banjir memberi dampak pada lebih 50 persen kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah dan telah berulang terjadi, sehingga perlu dukungan maksimal dalam penanganan.

"Untuk itu pemerintah provinsi pun menetapkan status tanggap darurat bencana banjir tersebut," jelasnya.

Adapun sejumlah arahan yang disampaikan kepada setiap kabupaten dan kota, yakni mengutamakan keselamatan masyarakat dan melakukan evakuasi jika dibutuhkan, memastikan tempat pengungsian baik mandiri maupun yang terpusat, layak dan nyaman untuk pengungsi.

Selanjutnya memerhatikan kebutuhan dasar pengungsi, hingga memerhatikan peringatan dini BMKG, termasuk menyampaikan perkembangan potensi banjir kepada seluruh masyarakat, maupun segera menetapkan status kedaruratan untuk mengoptimalkan penanganan banjir di setiap kabupaten/kota.

Editor
Komentar
Banner
Banner