bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh kehadiran mobil listrik di Indonesia. Apalagi Jakarta termasuk sebagai deretan kota paling polutif di dunia. Untuk itu berbagai upaya dilakukan termasuk transformasi menuju kendaraan listrik
Mendukung visi besar tersebut, Pemprov DKI menganggarkan Rp20,3 miliar yang bersumber dari APBD 2023 untuk pengadaan 23 mobil listrik sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan energi ramah lingkungan.
Pagu anggaran pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP) diakses di Jakarta, Rabu(22/2).
Baca Juga: Bos Tesla Akui China Bakal Jadi Pesaing Terbesar Bikin Mobil Listrik
Apabila dikalkulasi maka pagu anggaran pembelian mobil listrik per unit mencapai sekitar Rp884 juta.
Ada pun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.
Baca Juga: Menyibak Mobil Listrik MG yang Bakal Mejeng di IIMS 2023
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi mengatakan pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas itu menunggu revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.
“Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja,” katanya sembari menambahkan revisi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, kata dia, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan pejabat satuan perangkat kerja lainnya.
Baca Juga: Deretan Mobil Listrik Nongkrong di IIMS 2023, Dari Esemka Sampai Tesla!
Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.
“Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas,” katanya.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.