Tak Berkategori

Pemprov Bidik Pembebasan Lahan Jalan Tol Balikpapan-PPU

apahabar.com, SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengeluarkan pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Maret 2018 silam. Foto-dok. presidenri.go.id

bakabar.com, SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengeluarkan pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan - Penajam Paser Utara (PPU).

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang diketuai Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani.

Surat dimaksud bernomor : 590/SEK-TP2T/Kaltim tentang Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Surat tertanggal 1 Februari 2019.

Sa'bani menjelaskan proses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan adanya jalan bebas hambatan yang akan menghubungkan Balikpapan dan PPU.

"Yang pasti, kehadiran Jembatan Tol Balikpapan-PPU nantinya akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Balikpapan dan PPU, serta Kaltim pada umumnya," kata Sa'bani dalam keterangan persnya, Selasa 5 Februari 2019.

Lahan yang diperlukan untuk jalan tol ini berada di Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan dan Desa Nenang di PPU. Luas lahan keseluruhan yang diperlukan mencapai 47,1 hektar.

Rinciannya, panjang trase jalan 11,75 km (main road dan simpang susun) dengan sisi darat 12,5 hektar dan sisi laut 34,6 hektar.

"Jumlah bidangnya ada 16," ungkap Sa'bani.

Tahap rencana pengadaan tanah ini meliputi tahap perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, persiapan oleh Gubernur, pelaksanaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penyerahan hasil oleh BPN.

Kepada masyarakat yang berhak atau pemilik lahan diingatkan agar selama proses tahapan pengadaan tanah belum selesai, mereka hanya diperkenankan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim.

"Pada tahap persiapan akan dilakukan konsultasi publik, jika pihak yang berhak atau pemilik lahan keberatan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim, maka akan diadakan konsultasi publik ulang dan jika masih keberatan, maka akan dibentuk Tim Kajian Keberatan," jelas Sa'bani.

Selanjutnya Sa'bani sangat berharap para pemilik lahan membantu kelancaran proses ini. Sebab kehadiran jalan tol ini pastinya akan sangat bermanfaat untuk penyiapan infrastruktur yang aman, ekonomis, cepat dan aman.

Jalan tol ini juga akan menciptakan penghematan biaya transportasi untuk Balikpapan dan PPU, demikian juga untuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner