Kalteng

Pemkot Palangkaraya Alokasikan Rp 20 Miliar untuk THR ASN

apahabar.com, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 20 miliar…

Featured-Image
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Foto – Serambi Indonesia

bakabar.com, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 20 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat.

“Anggaran itu untuk membayarkan THR seluruh pegawai Pemerintah Kota Palangkaraya terkait Idul Fitri 2019,” ujar Kepala Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangkaraya, Absiah, seperti dilansir Antara, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga: PNS Dapat THR, Ribuan Guru Honorer Kalsel Gigit Jari

Dia menerangkan, direncanakan THR ASN di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu akan dibayarkan paling lambat pada Sabtu (25/5). Dia menambahkan, pencairan itu didasarkan pada peraturan kepala daerah (perkada).

“Perkadanya sudah kami serahkan pada Jumat (17/5) lalu, jadi sekarang tinggal menunggu hasilnya saja,” kata wanita yang menjabat sebagai sekretaris BPKAD Kota Cantik itu.

Pihaknya pun meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya bersabar, sebab apabila semua tahapan yang telah ditentukan telah diselesaikan, maka THR segera disalurkan.

Pihaknya pun mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah segera mengajukan berkas untuk pencairan, meliputi jumlah pegawai yang akan menerima THR.

Percepatan pengajuan itu untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan tunjangan hari raya yang menjadi setiap pegawai baik pemerintah maupun swasta.

Absiah menambahkan, pemberian THR kepada ASN itu sebagai pengganti kenaikan gaji yang biasa dilakukan setiap tahun. Artinya dengan adanya THR tersebut, uang kenaikan gaji akan ditiadakan.

“Iya memang benar uang THR yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti uang kenaikan gaji yang setiap tahunnya selalu dilakukan oleh presiden,” katanya.

Sementara itu terkait gaji ke-13 PNS, rencananya baru akan dicairkan pada Juni-Juli 2019. Terkait ragam ketentuan yang harus dipenuhi, sudah diajukan kepala daerah, sehingga hanya tinggal menunggu waktu pencairannya saja.

Baca Juga: Dewan Palangkaraya: Segera Buka Posko Pengaduan THR!

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner