bakabar.com, PALANGKA RAYA â Pemerintah Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya berkomitmen mengawal anggaran penanganan corona virus disease atau Covid-19.
Kerjasama dilakukan, untuk memastikan penggunaan anggaran corona berjalan sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya.
“Kita ingin transparan dalam setiap penggunaan anggaran dan agar tidak ada penyimpangan yang dapat berdampak negatif, kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (4/5).
Upaya pencegahan dan penanggulangan ancaman wabah virus corona di Kota Palangka Raya, saat ini terus berproses sesuai regulasi dan peraturan yang akan dilaksanakan.
Dalam hal ini, Pemkot Palangka Raya telah melakukan realokasi penganggaran dana Rp 92 miliar.
Tahap pertama sebesar Rp 25 miliar, untuk penanganan kesehatan Rp 19 miliyar, dampak sosial Rp 5 miliar dan jaminan pengaman sosial Rp 1 miliyar.
“Jumlah belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 25 miliyar itu dari APBD murni 2020 sebesar Rp 10 miliar dan dari Perwali perubahan Rp 15 miliar,”ujarnya.
Menurut Fairid, hal itu sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tak ketinggalan DPRD Kota Palangka Raya.
Sedangkan untuk realokasi tahap dua, yang mengacu surat keputusan bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Keuangan dan Mendagri, masih dalam proses dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Fairid memberi apresiasi kepada jajarannya karena menyampaikan laporan realokasi anggaran ke pusat tetap waktu ke pusat, sehingga tidak ada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Alhamdulillah karena melaporkan tepat waktu dan realokasi anggaran sesuai petunjuk, makanya DAU kota tidak dipotong. Jadi walau dilanda Covid-19, tapi administrasi tetap berjalan,” imbuhnya.
Reporter: Ahc23
Editor: Syarif