bakabar.com, BANJARMASIN – Tak hanya masyarakat, anggota DPRD Banjarmasin pun ikut angkat bicara soal tempat hiburan malam (THM) yang buka malam Jumat (16/9) lalu tadi.
Anggota Fraksi PKS DPRD Banjarmasin, H Mathari mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bertindak tegas sesuai aturan berlaku.
“Kalau ada yang buka berarti melanggar, kalau melanggar maka pemerintah daerah harus tegas menindak jangan terkesan membiarkan,” kata dia kepada bakabar.com, Senin (20/9).
Wakil Ketua Komisi I mengatakan, Banjarmasin punya aturan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi termuat dalam Perda 12 tahun 2016.
“Aturanya sudah jelas, Perda no 12 tahun 2016 di pasal 6 ayat 2 jelas benar bahwa tempat hiburan malam (THM), karaoke, billiard di tutup setiap malam Jumat,” terang dia.
Lebih jauh Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin ini mengatakan, tempat hiburan yang berdiri di atas aparat itu mesti mendapat pengawasan dari Dinas Pariwisata Pol PP dalam hal ini pengawasannya harus ditingkatkan.
“Agar ketentraman, kedamaian dan kenyamanan benar – benar dapat dirasakan masyarakat kota Banjarmasin,” ucapnya.
Lebih jauh Mathari sangat menyesalkan kejadian itu, pasalnya saat ini masyarakat diatur dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), disisi yang lain ada tempat hiburan bukan di waktu yang dilarang.
Meski Akui Kesalahan, Pengelola THM di Banjarmasin Minta Satpol PP Berlaku Adil