bakabar.com, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru akan mengizinkan tempat ibadah buka di tengah pandemi dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol Covid-19.
“Di Banjarbaru insyaallah kita berikan izin untuk persoalan operasional beribadah terutama salat Jumat dan ibadah umat Kristiani hari minggu dengan mengutamakan protokol covid 19,” ujar Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, usai rakor terkait pelaksanaan protokol Covid-19, Rabu (3/6) siang.
Menurut Nadjmi, protokol Covid-19 itu berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI No.15 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada tempat ibadah.
Hal ini disepakati usai rapat koordinasi bersama pelbagai pihak terkait seperti MUI, FKUB, Muhammadiyah, NU, dan Dewan Masjid.
“Intinya adalah kita melakukan diskusi dialog tentang bagaimana protokol kesehatan untuk di tempat-tempat ibadah termasuk masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya,” ungkap Nadjmi.
Senada dengan Nadjmi, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan pada masa new normal semua tempat ibadah akan dibuka dengan mengikuti protokoler surat edaran Kementrian Agama RI.
Surat edaran itu akan segera dibagikan ke sejumlah tempat ibadah di Banjarbaru.
“Nantinya kami bagikan ke semua masjid, ditempel depan masjid masing-masing. Pengawasan ini kami serahkan pada takmir masing-masing untuk menjaga supaya bisa berjalan sesuai dengan surat edaran,” pungkasnya.
Editor: Puja Mandela