bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menyatakan kesiapan menghadapi gugatan citizen law yang dilayangkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi atas kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Januari 2022 lalu.
Dalam gugatan yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (2/8), tidak cuma Pemkot Balikpapan yang digugat.
Gugatan juga dilayangkan kepada Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, dan DPRD Balikpapan.
Pemantik gugatan ini adalah penilaian PBH Peradi terhadap pemerintah yang tidak serius dalam menangani persoalan kecelakaan di Muara Rapak.
“Kami berharap gugatan diterima, khususnya terkait penataan kembali lalu lintas di sekitar area tersebut,” tegas Ardiansyah, Ketua PBH Peradi Balikpapan.
“Seperti pembangunan fisik mencakup pelebaran jalan hingga pembangunan fly over, ataupun pengaturan lalu lintas di Muara Rapak,” tambahnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Bagian Hukum Setda Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Sebenarnya kami belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri. Kalai kemudian, dipanggil kami siap-siap saja,” papar Kabag Hukum Pemko Balikpapan, Elyzabeth Emmy Roswita, Kamis (11/8).
“Tentu sebelumnya pasti dilakukan mediasi. Kami akan mempelajari dulu hal-hal yang terkait tuntutan. Kalau misalnya mengarah ke Dinas Perhubungan, kami akan koordinasi dengan pimpinan daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya terkait tindakan nyata untuk melakukan pencegahan kejadian serupa, Dinas Perhubungan Balikpapan sudah memberlakukan jam operasional truk. Kemudian direncanakan dilakukan pelebaran jalan.