bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah kota kembali melakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu dilakukan karena kasus Covid kembali meningkat.
“Bukan melarang warga untuk beraktivitas tetapi pengetatan ini untuk kepentingan dan keselamatan kita semua. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah kasus yang banyak terjadi di Pulau Jawa,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.
Dia mengatakan pemberlakuan ini sudah dibahas bersama dengan unsur Forkopimda untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif. Salah satunya dengan membatasi perjalanan dinas bagi seluruh ASN selama dua minggu ke depan.
“Kalau tidak penting-penting sekali, tidak diperkenankan untuk berangkat,” tuturnya.
Salah satu yang dilakukan pengetatan ialah kegiatan resepsi yang melibatkan banyak orang. Seperti menggelar resepsi di hotel yang dapat mengundang kerumunan di ruang tertutup.
“Kalau sebelumnya kapasitas maksimal 50 persen, sekarang hanya 25 persen saja,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kegiatan resepsi di rumah yang awalnya diperbolehkan maksimal 200 orang, saat ini dibatasi menjadi 100 saja.
Tak hanya kegiatan resepsi saja, batas operasional kafe atau angkringan juga dibatasi maksimal pukul 22.00 wita. Selebihnya hanya melayani take away.
“Bila ada kafe yang melanggar tentunya akan kami beri sanksi yakni penutupan selama 3 hari, kalau mengulangi lagi akan bubarkan,” ujar Rahmad.