bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemkab Kapuas, Kalteng, melalui bagian organisasi menerima kunjungan bagian organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Selasa (28/2).
Kunjungan itu untuk mempelajari proses penyusunan peta proses bisnis tingkat kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2018 yang telah dilaksanakan di Pemkab Kapuas.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Hery Setiawan menyambut baik kunjungan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan.
Kunjungan ini menurut Hery juga menjadi momentum bagi kedua pemkab untuk saling berbagi informasi dan pengalaman mengenai penyusunan peta proses bisnis.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran rekan-rekan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan,” ucap Hery Setiawan.
Pejabat Analis Kebijakan Muda pada Bagian Organisasi Setda Kapuas Yostinus, menjelaskan penyusunan peta proses bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi.
"Termasuk untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan," bebernya.
Sementara itu dalam diskusi yang dilakukan terdapat hal menarik yang menjadi highlight pertanyaan, adalah mengenai klasifikasi proses yaitu memilah-milah data/informasi atau fakta yang terkumpul sesuai dengan definisi proses inti/utama atau proses pendukung.
Peta lintas fungsi (cross functional map) adalah peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja.