bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, melaksanakan rapat asistensi perubahan rencana strategis (Renstra) tahun 2018-2023 bertempat di aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas, Kamis (10/6).
Rapat itu sendiri sebagai tindaklanjut rapat Musrenbang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023.
Kepala Bappeda Kapuas Ahmad M Saribi melalui Sekretaris Bappeda Kapuas Budi Rario mengatakan, dasar pelaksanaan rapat asistensi perubahan Renstra adalah Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan.
Selain itu juga tentang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan pembangunan jangka menengah daerah.
“Termasuk juga tentang tata cara perubahan RPJMD, rencana RPJMD dan rencana kerja (Renja) pemerintah daerah, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” katanya.
“Atas hal itulah maka perlu dilakukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan dan rencana strategis perangkat daerah," pungkas Budi Rario.