bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemkab Kapuas, Kalteng menggelar rapat penyusunan peraturan bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), Selasa (16/5/2023).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PMD Kapuas tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar.
Rapat itu juga dihadiri Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan dan para camat se Kabupaten Kapuas.
Budi Kurniawan mengatakan, rapat ini untuk menyusun draf rancangan peraturan bupati Kapuas tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dan desa serta lembaga adat desa.
"Kenapa kita atur. Pertama LKD terkait dengan tata cara pembentukan RT, RW, PKK, pos yandu dan lainnya yang berkembang di desa. Jadi, semua itu kita atur dalam peraturan bupati," katanya.
Sedangkan lembaga adat desa. Dijelaskan Budi Kurniawan, yang dilakukan pengaturan adalah lembaga adat yang diluar kelembagaan adat dayak, karena sudah diatur dalam peraturan daerah.
"Jadi, kita mengakui juga keberagaman desa dan itu perlu difasilitasi oleh pemerintah desa untuk menjaga tumbuh kembang hidup lembaga adat itu dan berharmonisasi dengan kelembagaan adat dayak yang ada di desa," pungkas Budi Kurniawan.