Tambang Ilegal

Pemkab HST Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Batu Gunung ke ESDM Kalsel

Dugaan aktivitas penambangan batu gunung ilegal di Kabupaten HST, Kalsel kian marak. Pemkab HST pun melayangkan surat ke ESDM Kalsel.

Featured-Image
Dua alat berat terpantau bekerja di Tambang Ilegal Desa Nateh. Foto-DLHP HST.

bakabar.com, BARABAI - Dugaan aktivitas penambangan batu gunung ilegal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kian marak. Pemkab HST pun melayangkan surat ke ESDM Kalsel.

Maraknya aktivitas penambangan batu gunung yang diduga ilegal itu dinilai merugikan. Karenanya, masyarakat pun kerap protes ke pemerintah setempat.

Laporan masyarakat itu ditanggapi oleh Pemkab HST melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP). 

"Ya, benar. Kita menerima laporan dan masyarakat terkait adanya dugaan tambang batu gunung secara ilegal di beberapa wilayah di HST," ungkap Kabid Tata Lingkungan DLHP HST, Haikal, Senin (28/8).

Baca Juga: Tak Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu: Katarak!

DLHP HST lantas menindaklanjuti hal tersebut dengan melayangkan surat ke ESDM Kalsel yang ditandatangani Sekda HST, M Yani.

"Kita sudah menghadap ke sana (ESDM Kalsel) dan disambut langsung Kasi Pengusahaan Minerba ESDM Kalsel, Endarto di ruang kerjanya," jelasnya.

Haikal juga mengakui bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi di lapangan. Hasilnya, aktivitas penambangan itu memang ada.

"Lokasinya itu ada dua, yakni di Desa Nateh dan Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai Timur," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Bantah Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu

Aktivitas tambang batu gunung itu terdiri dari satu lokasi di Desa Nateh. Serta empat lokasi di Desa Tandilang lengkap dengan foto dan koordinatnya.

Dia juga memastikan bahwa lokasi-lokasi itu memang ilegal untuk aktivitas penambangan batu gunung.

"Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HST, area ini tidak dimasukkan sebagai peruntukan wilayah pertambangan batu gunung," jelasnya.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HST Nomor 4 Tahun 2010 juga jelas mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) HST Tahun 2006-2025. Dengan prioritas pembangunan berbasis lingkungan.

"Kita berharap ESDM Kalsel dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan mereka," jelasnya.

Selain ke ESDM Kalsel, laporan adanya aktivitas dugaan pertambangan batu gunung ilegal tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak. Seperti DLH Kalsel, WALHI Kalsel, dan Polda Kalsel.

"Intinya kita menunggu tindaklanjut dari ESDM Kalsel," jelasnya.

Bila tidak ada tindaklanjut, maka pihaknya akan melakukan koordinasi terkait tindakan yang harus dilakukan.

Editor


Komentar
Banner
Banner