Pemkab HSS

Pemkab HSS Tegaskan Komitmen Investasi Berkeadilan di Hadapan DPRD

DPRD HSS menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).

Featured-Image
Rapat Paripurna DPRD HSS penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi. Foto-Dinas Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor mewakili Bupati Syafrudin Noor menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Sekda Muhammad Noor menegaskan Ranperda ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah serta menjamin iklim investasi yang sehat, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Menjawab Fraksi PKS, pemerintah menyetujui bahwa Ranperda harus mendorong kemandirian ekonomi lokal. Untuk Fraksi Nasdem, disampaikan bahwa roadmap penanaman modal akan dituangkan dalam Peraturan Bupati pasca pengesahan Ranperda, mencakup identifikasi potensi, peningkatan layanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, hingga koordinasi lintas sektor.

Kepada Fraksi Golkar, Sekda menegaskan kepastian hukum bagi investor melalui sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang transparan tanpa pungutan liar. Insentif hanya diberikan kepada investor yang memenuhi komitmen investasi.

Menanggapi Fraksi PKB, pemerintah memastikan investasi harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, dengan kewajiban investor menjalankan CSR, menghormati budaya lokal, dan menjaga lingkungan. Untuk Fraksi PDI Perjuangan, ditegaskan komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberdayakan UMKM melalui kemitraan dengan investor.

Sementara itu, menjawab Fraksi Gerindra, pemerintah berencana menyiapkan peta potensi investasi pada 2026 guna mempermudah promosi peluang investasi di HSS. Adapun untuk Fraksi gabungan PP-Gelora, ditegaskan bahwa pemberian insentif dilakukan selektif dengan syarat ketat, sedangkan investor yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

Melalui jawaban eksekutif ini, Pemkab HSS menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan demi kemajuan ekonomi daerah sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner