Pemkab HSS

Pemkab dan DPRD HSS Sepakat Tingkatkan Lapangan Kerja Masyarakat

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disepakati dalam Rapat Paripurna bersama di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS.

Featured-Image
Pemkab HSS dan DPRD Kabupaten HSS menunjukkan penandatanganan nota kesepahaman Ranperda Ketenagakerjaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/Bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disepakati dalam Rapat Paripurna bersama di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (27/08/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS bersama DPRD setempat telah menyepakati Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati HSS Syafrudin Noor serta Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi.

Bupati HSS Syafrudin Noor mengungkapkan bahwa persetujuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan seimbang.

"Berorientasi pada peningkatan kualitas tenaga kerja daerah, membuka ruang lapangan kerja yang lebih luas, sekaligus melindungi hak-hak para pekerja," lanjut Bupati Syafrudin Noor.

Bupati HSS menambahkan, adanya Ranperda ini sebagai upaya Pemkab dan DPRD guna meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekaligus bentuk perhatian hak-hak para pekerja yang ada.

Tentunya kata Bupati Syafrudin Noor, keberhasilan pembangunan tidak ditentukan oleh pemerintah saja, melainkan seluruh komponen hingga masyarakat itu sendiri.

"Saya mengajak kita semua untuk bergandengan tangan, menyatukan niat dan langkah dalam mewujudkan Kabupaten HSS yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing," ucapnya.

Melalui semangat kebersamaan membangun desa menata kota, demi mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi menambahkan bahwa dalam rapat tersebut ada dua Ranperda yang telah disetujui yakni Ketenagakerjaan dan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Akhmad Fahmi menuturkan, dengan adanya Ranperda Ketenagakerjaan diharapkan angka kemiskinan di Kabupaten HSS semakin menurun.

"Pendapatan per kapita kita masih Rp 2,9 juta, kabupaten tetangga kita sudah Rp 7 juta. Mudah-mudahan dengan ketenagakerjaan ini banyak yang bisa bekerja sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan," tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner