Pemkab HSS

Pemkab dan DPRD HSS Bahas Ranperda Perlindungan Lahan dan Penyelenggaraan Bangunan

Bupati Syafrudin Noor dan DPRD HSS membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan dan penyelenggaraan bangunan, Selasa (8/4).

Featured-Image
Rapat paripurna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS bersama DPRD HSS di Aula DPRD Kabupaten HSS. Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor dan DPRD HSS membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan dan penyelenggaraan bangunan, Selasa (8/4).

Rapat paripurna DPRD HSS tersebut membahas dua agenda utama. Pertama penyampaian Pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

Sedangkan agenda kedua pembahasan tingkat II serta persetujuan bersama atas Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung.

Bupati HSS Syafrudin Noor menegaskan pentingnya Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan seperti alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman serius terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan.

"Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, bermutu, aman, merata, dan terjangkau," kata Bupati Syafrudin Noor.

Sementara keamanan pangan merupakan upaya mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, atau benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.

Adanya Ranperda ini dimaksudkan menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, mengendalikan alih fungsi lahan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan lahan pertanian.

Melindungi kawasan dan lahan pertanian berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami menyambut baik, mengapresiasi, dan sangat mendukung diajukannya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini oleh DPRD HSS," kata Bupati HSS.

Sedangkan penetapan Ranperda penyelenggaraan bangunan dan gedung, Bupati HSS berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam mengurangi bahkan menghilangkan bangunan yang tidak layak, baik secara teknis maupun administratif.

"Ranperda ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, termasuk peraturan pelaksananya yaitu peraturan pemerintah No 36 Tahun 2005," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner