Pemkab Barito Kuala

Pemkab Batola Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025, Fokus Prioritas Pembangunan

Pemkab Barito Kuala (Batola) menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025 dalam rapa

Featured-Image
Wakil Bupati Batola, Herman Susilo, menyerahkan dokumen KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2025 dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (24/6). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Pemkab Barito Kuala (Batola) menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (24/6).

Dalam pemaparan yang disampaikan Wakil Bupati Herman Susilo, Pemkab Batola menekankan bahwa perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor strategis.

Dengan demikian, KUPA dan PPAS Perubahan 2025 diarahkan agar menjadi panduan yang menjamin penyempurnaan kegiatan RKPD 2025.

"KUPA dan PPAS Perubahan 2025 hanya membuka ruang alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang bersifat benar-benar prioritas, serta tidak dapat ditunda," tegas Herman.

Dari sisi pendapatan daerah, Pemkab Batola masih mengandalkan dana-dana transfer daerah dari pemerintah pusat sebagai sumber penerimaan terbesar. Hal ini diperkirakan tetap mendominasi struktur pendapatan dalam APBD Perubahan 2025.

Namun pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sistem dan metode pemungutan, serta memperluas basis objek pajak dan retribusi daerah.

Terkait kebijakan anggaran belanja, Herman menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pun setiap perencanaan pembangunan dan anggaran wajib memenuhi prinsip ketepatan kegiatan, jumlah, dan kewenangan.

Sementara belanja daerah juga dituntut mampu mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah dengan indikator yang terukur. Alokasi anggaran juga harus tetap berada dalam koridor rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

Untuk pembiayaan daerah, Pemkab Batola mengalokasikan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 guna menutupi kewajiban-kewajiban dalam APBD 2025.

Penggunaan anggaran tersebut tetap difokuskan untuk mendukung pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

"Akhirnya kami menyampaikan nilai APBD Perubahan 2025 dalam rancangan KUPA dan PPAS diperkirakan mencapai Rp1.855.448.111.269," beber Herman.

Dengan angka tersebut, Pemkab Barito Kuala menekankan urgensi pengelolaan anggaran yang profesional, terencana, legal, dan sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.

"Kami juga berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan anggaran sesuai dengan standar Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP)," jelas Herman.

"Hal tersebut penting agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kinerja keuangan Pemkab Batola dapat terus dipertahankan," imbuhnya.

Selanjutnya Pemkab Batola berharap DPRD dapat segera
memberikan tanggapan guna menyempurnakan rumusan KUPA dan PPAS.

Sementara Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, juga langsung menginstruksikan Badan Anggaran (Banggar) untuk mempelajari dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2025 yang telah disampaikan.

"Adapun rapat paripurna dalam rangka persetujuan akan ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batola," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner