Pemkab Barito Kuala

Pemkab Batola Bahas APBD Perubahan dan RPJMD, Ini Harapan Bupati Bahrul

Pemkab Barito Kuala (Batola) menyampaikan dua dokumen penting dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (9/7).

Featured-Image
Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menerima dokumen ranperda yang diserahkan Bupati H Bahrul Ilmi dalam rapat paripurna, Rabu (09/07/2025). Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Pemkab Barito Kuala (Batola) mulai membahas dua dokumen penting dalam sidang paripurna bersama DPRD, Rabu (9/7).

Diantar langsung Bupati H Bahrul Ilmi, dokumen dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Bahrul mengapresiasi dukungan legislatif dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Adapun Rancangan APBD Perubahan 2025 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati 2 Juli 2025.

“Rancangan APBD mencakup program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati dan menjadi tanggung jawab bersama. Diharapkan semuanya memberikan manfaat nyata untuk masyarakat dan menjamin kesinambungan pembangunan," beber Bahrul.

"Struktur anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD 2025 yang diajukan tercatat sebesar Rp1.908.154.035.438," imbuhnya.

Sementara Ranperda RPJMD Batola 2025–2029 disusun sebagai penjabaran visi dan misi Bahrul bersama Herman Susilo sebagai wakil bupati.

Diketahui visi yang diusung adalah mewujudkan Batola Sejahtera, Agamis, Terpadu, Unggul (SATU)) Menuju Indonesia Emas.

Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi strategis. Diawali dengan memperkokoh SDM yang religius, berkarakter, dan berbudaya luhur.

Mendorong kemandirian ekonomi melalui wirausaha, investasi strategis, dan agroindustri berbasis inovasi.

Kemudian mengembangkan konektivitas wilayah dan infrastruktur berkelanjutan sebagai pendukung Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya meningkatkan pelayanan publik melalui pendidikan unggul, kesehatan komprehensif, dan tata kelola pemerintahan digital, serta mewujudkan ketangguhan wilayah melalui mitigasi bencana dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.

Ranperda RPJMD disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, serta melalui tahapan konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, koordinasi dengan Pemprov Kalsel, hingga musrenbang dan reviu lembaga terkait.

“Dokumen RPJMD akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis masing-masing SKPD, sekaligus dasar hukum dalam menyusun program dan indikator kinerja pembangunan daerah," jelas Bahrul.

Selain memuat arah kebijakan daerah, RPJMD juga mengintegrasikan isu nasional seperti Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta isu regional Kalsel Bekerja dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

"Selanjutnya kami meminta saran dan pendapat, serta berharap agar seluruh fraksi DPRD mendukung dan menyetujui kedua ranperda untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah," harap Bahrul.

Editor


Komentar
Banner
Banner