Kalteng

Pemkab Barut Rapat Darurat Penanganan Covid-19, GTPP: Masyarakat Jangan Panik

apahabar.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus serius memutus rantai penyebaran Covid-19. Rapat darurat…

Featured-Image
Ilustrasi Covid-19. Foto-Pixabay

bakabar.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus serius memutus rantai penyebaran Covid-19. Rapat darurat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun digelar, Jumat (4/9).

Pada rapat darurat di Ruang Rapat Setda Lantai I, Juru Bicara Satgas Covid-19 Barut, Siswandoyo menjelaskan penyebab bertambahnya kasus pasien yang terkonfirmasi positif disebabkan perubahan perilaku masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan yang belum maksimal dan belum menyesuaikan diri dengan era adaptasi new normal.

Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 21 orang untuk hari ini, sehingga jumlah kumulatif menjadi 132 orang.

Namun begitu GTPP meminta agar masyarakat tidak panik, tetap waspada, serta jaga kesehatan dan kebersihan dan selalu patuhi protokol kesehatan covid-19 dengan terus mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan.

Dengan lonjakan pasien positif Covid-19 yang sangat luar biasa, maka ada kekhawatiran berpengaruh pada ruang isolasi di RSUD Muara Teweh yang hanya berkapasitas hanya 26 orang.

Sementara Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK menegaskan untuk penanganan Covid-19 masih belum optimal dengan ditandai kenaikan pasien terkonfirmasi.

“Penanganan dan penegakan sesuai Perbup Nomor 39 tahun 2020 akan kita jalankan seiring sosialisasi kemasyarakat sehingga apabila ada sanksi dan denda administratif mereka tidak kaget,” kata AKBP Dodo panggil akrab Kapolres ini.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa masalah Covid-19 di Barito Utara yang saat ini sedang dalam peningkatan. Karenanya Pemkab Barut harus mengambil langkah dan sikap yang cepat apabila ada pasien terkonfirmasi Covid-19 langsung ditampung di RSUD Muara Teweh.

Pasien Covid-19 harus ditangani terlebih dahulu sambil menunggu tempat isolasi baru.

Lebih lanjut Sugianto mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disosialisasikan baik melalui surat ke setiap kecamatan, kelurahan dan desa.

Pihaknya gencar melakukan sosialisasi melalui saluran resmi informasi milik pemerintah yakni website, FB, IG, dan LPPL Radio Batara serta melalui awak media yang tergabung dalam PWI.

“Nantinya apabila ada yang melanggar langsung di adili di tempat dengan kerja sosial maupun dengan membayar denda administrasi,” tegas Sugianto.

"Dengan diberlakukannya sanksi, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga kedepannya Barito Utara dapat kembali menjadi zona hijau,” harap Sugianto.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner