Darurat Karhutla

Pemkab Barito Kuala Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

Pemerintah Kabupaten Barito Koala, Kalimantan Selatan, meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat.

Featured-Image
Hingga malam hari, beberapa petugas dan relawan pemadam kebakaran bersiaga di lokasi karhutla di Kecamatan Mandastana. Foto: BPBD Batola

bakabar.com, BARITO KUALA - Pemerintah Kabupaten Barito Koala, Kalimantan Selatan, meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat.

Plt Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Koala, Aris Saputra menerangkan perubahan status tersebut terhitung sejak 25 September hingga 8 Oktober 2023 atau selama 14 hari.

Langkah tersebut, kata Aris, dilakukan guna menyikapi situasi dan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Barito Koala.

"Sebelumnya tanggap darurat sudah diberlakukan mulai 1 hingga 14 September 2023. Sempat diturunkan menjadi siaga karena hujan turun, tetapi dinaikkan mulai 25 September," katanya Minggu (1/10).

Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP di Balikpapan Berujung Damai

Hingga ini sudah lebih dari 78 kejadian karhutla dengan luasan lahan terbakar sekitar 286,65 hektare. Jumlah tersebut dihimpun hingga akhir September 2023.

Dari sekian kasus karhutla tersebut terbanyak didominasi terjadi di Kecamatan Jejangkit dengan luasan 212,45 hektare. Selain melalap lahan dan hutan, karhutla juga menghanguskan beberapa bangunan.

Di antaranya tiga ruang kelas dan dua rumah dinas guru di SDN Bahandang 1, serta dua rumah eks transmigrasi di Desa Jejangkit Timur.

Baca Juga: Wanita di Surabaya Bersuami Perempuan, 21 Tahun Laporan Tak Digubris

Seiiring peningkatan status tersebut pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mengelola persawahan dengan membakar. Menurutnya daripada dengan membakar, masih ada sejumlah metode lain yang bisa dilakukan.

"Terlebih karhutla sudah sangat berdampak buruk, hingga mengganggu kesehatan orang banyak. Artinya jangan sampai muncul niat untuk membakar lahan, karena hanya akan memperparah keadaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penidikan Barito Kuala, Sumarji menerangkan pihaknya belum mengeluarkan aturan tentang perubahan atau pembatasan jam belajar di sekolah.

Baca Juga: Puluhan Warga Cianjur Mengalami Keracunan Massal

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan kondisi kepekatan kabut asap. Terutama di kawasan paling terdampak.

"Kalau sangat mengganggu, harus diambil langkah-langkah tertentu. Di sisi lain, keputusan belajar di rumah juga harus memperhatikan kebutuhan siswa," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner