bakabar.com, MARTAPURA - Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan Pemilu 2024 para calon boleh berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, namun ada syarat.
Fasilitas pemerintah dimaksud seperti kantor, lapangan upacara, mobil dinas, alun alun dan lainnya. Adapun tempat pendidikan, seperti gedung dan lapangan di sekolah atau kampus perguruan tinggi.
"Syaratnya harus ada izin penanggung jawab setempat, (syarat) kedua jangan ada atribut kampanye," ujar Idham kepada bakabar.com usai kunjungan di KPU Kabupaten Banjar, Rabu (23/8/2023) siang.
Idham mencontohkan, salah satu atribut kampanye yaitu baju yang ada lambang parpol atau lainnya. Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca juga: Kunjungan KPU RI ke Banjar, Idham Holik Tekankan Pemilu Berintegritas
Perlu diketahui, dibolehkannya kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni menguji materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, larangan berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah yang tercantum tanpa syarat apapun.
Namun, pada bagian Penjelasan pasal tersebut tercantum kelonggaran yang berbunyi, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Penggugat menilai ada inkonsistensi dalam aturan tersbut dan menyebabkan ketidakpastian hukum, sesuatu yang seharusnya menjadi asas penyelenggaraan pemilu.
Akhirnya, majelis hakim MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK juga memutuskan pada bagian Penjelasan Pasal 280 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Alasannya, Penjelasan Pasal tersebut menciptakan ambiguitas dan tidak berkekuatan hukum mengikat karena bukan bagian batang tubuh UU. Sesuai dengan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan pasal hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan atau istilah asing dalam norma, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Kini, Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu itu dihapus. Adapun Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," bunyi putusan itu.
Kembali ke penjelasan Komisioner KPU RI Idham Holik, ia mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya akan merevisi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Sebab, dalam pasal 72 ayat (1) hutur h PKPU tersebut, memuat larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
"Kami akan mengaturnya secara teknis, mulai dari mengubah PKPU 15 tahun 2023, dan merumuskan aturan teknis tentang kampanye tersebut. Yang jelas semuanya harus mengacu pada asas dan prinsip penyelenggara pemilu," papar Idham.
Meski demikian, Idham tidak memastikan kapan revisi PKPU tentang kampanye tersebut kelar. "Masih dalam proses," pungkasnya.