bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel mengakui bahwa setengah dari jumlah keseluruhan warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) di Banua telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Meminjam data Disdukcapil sebanyak 4.000-an warga binaan yang masih belum memiliki E-KTP. Jumlah itu Berbeda dengan data Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel yang hanya sebanyak 3.000 orang.
Baca Juga: Pemilu 2019, Ribuan Napi di Kalsel Terancam Gagal Nyoblos..!
“Kita telah berhasil merekam sebanyak 50 persen dari 4.000 lebih e-KTP milik warga binaan Lapas Kemenkumham Kalsel,” konfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ardiansyah kepada bakabar.com di Banjarmasin, Jumat (12/4) sore tadi.
Ribuan warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan harap-harap cemas. Sebab jelang pemilihan umum yang tinggal menghitung hari suara mereka terancam hangus lantaran belum terekam.
Disdukcapil mengaku kesulitan merekam E-KTP semua napi. Warga binaan tersebut kadang tak memiliki identitas yang jelas. Terkadang malah ada yang dengan sengaja tak ingin menyebutkan identitasnya.
“Ini kenyataan di lapangan yang terjadi,” jelas dia. “Tapi, secara perlahan kita berusaha mengungkit identitas yang bersangkutan,” cetusnya.
Baca Juga: Amplop Laris Manis di Banjarmasin, Waspada Serangan Fajar..!
Pihaknya mengerti bahwa warga binaan itu tak mau adanya keikutsertaan keluarga. Ia pun takkan menyerah dalam penyelesaian masalah perekaman tersebut. Walaupun, apabila melakukan perekaman ulang harus memerlukan waktu yang relatif lama.
“Kalau ini sudah direkam, kemudian direkam kembali, otomatis verifikasinya harus ke Jakarta,” tegasnya.
Lantas, apakah para napi ini dapat menyalurkan hak suara mereka saat pemilu yang tinggal menghitung hari? Disdukcapil agak pesimistis.
Sampai dengan H-5 Pemilu, pihaknya tak yakin semua e-KTP mereka mampu terekam semua. Akan tetapi, warga binaan itu masih bisa mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Caranya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Caleg Ramai Kunjungi Makam Surgi Mufti di Banjarmasin, Bahkan Ada dari Jakarta
Kendala lain, tambah dia, Lapas tak memiliki data yang valid terkait warga binaannya. Berdasarkan informasi, dalam menerima warga binaan hanya berdasarkan titipan dari kejaksaan dan kepolisian tanpa harus dilampirkan identitas yang jelas.
“Harusnya dikroscek kembali, apakah pengakuan yang bersangkutan itu benar. Semoga ke depannya, apabila menerima warga binaan itu harus dengan identitas yang jelas,” ujarnya.
“Intinya dari 4 April sampai dengan hari ini kami terus melakukan kerja gotong royong seluruh kabupaten dan kota untuk membantu perekaman dan percepatan E-KTP di Lapas,” tambahnya seraya mengakhiri.
Adapun Lapas yang dimaksud, kata dia, yakni Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Lapas Karang Intan Martapura dan Lapas Perempuan dan Anak Banjarbaru.
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mengakui jika ribuan napi terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2019, Ririe Tegaskan Tolak Money Politic dan Jangan Golput
"Sampai saat ini masih dilakukan perekaman e-KTP di beberapa Rutan di Kalsel," ucap Kepala Bidang Pembinaan Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Kusbiantoro kepada bakabar.com, Jumat (12/4/) siang.
Meski demikian pihaknya enggan tinggal diam. Kemenkumham berjanji mengupayakan mereka dapat menggunakan hak suara dan ikut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Namun, apabila ribuan warga binaan itu tak teridentifikasi Disdukcapil setempat Kemenkumham tak bisa berbuat apa-apa. 3.000 suara napi sudah pasti hangus. Di Lapas Karang Intan misalnya, perekaman E-KTP masih dilakukan.
"Kita hanya bisa menunjukkan berapa jumlah warga binaan. Apabila dari Disdukcapil menyebutkan warga binaan itu tak teridentifikasi, maka kita tak bisa memaksakan," tegasnya.
Baca Juga: Lihat Survei Pilpres Cyrus Network
Dalam upayanya, Kemenkumham akan mencoba berbicara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel. Termasuk menyampaikan apa saja kendala jajaran Divisi Kemasyarakatan.
Menanggapi ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Siswandi Reya'an mengatakan KPU Kalsel melayani pemilih yang berbasis DPT, DPTb,dan DPK, termasuk para warga binaan.
Untuk menjadi pemilih sebenarnya cukup memiliki identitas kependudukan, baik berupa e-KTP maupun surat Keterangan bahwa sudah melakukan perekaman dari Disdukcapil.
"Jadi pada prinsipnya selama tidak memiliki dokumen kependudukan, maka KPU tidak bisa melayani, termasuk warga binaan di LP atau Rutan," tegasnya.
Baca Juga: Pendukung Jokowi dan Prabowo Nikah, Tunjukkan Beda Pilihan Hal Biasa
Namun, menurutnya, apabila terdapat warga binaan yang tak dapat menunjukkan atau tidak memiliki elemen data lengkap, minimal memuat NIK, NKK, nama dan tanggal lahir, praktis tak dapat memilih.
"Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F