bakabar.com, BALIKPAPAN – Polisi menangkap dua orang warga yakni pemilik salah satu kafe di Manggar, Balikpapan Timur berinisial S dan MY.
Keduanya diamankan lantaran melakukan tindak pidana mempekerjakan anak dibawah umur untuk menemani para tamu.
Kasus ini terungkap bermula laporan dari orang tua korban yang khawatir karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
Dua anak tersebut berusia 15 tahun dan 16 tahun diketahui kabur dari rumah. Beberapa tak pulang, orang tua korban terkejut mendapati informasi bahwa anaknya berada di sebuah kafe di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Kedua anak tersebut berhasil dibawa orang tuanya kembali dan menuju Polsek Balikpapan Timur.
"Setelah kami selidiki bahwa benar ada dugaan terjadi memperkejakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapat keuntungan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi pada Jumat (17/2/2023).
Saat didalami, rupanya kedua korban tersebut izin ke luar rumah untuk bermain. Namun ternyata mereka menemui salah satu teman tersangka dan ditawarkan untuk bekerja.
Tersangka pun mengiming-imingi uang sebesar Rp200 ribu untuk menemani tamu yang datang ke kafe miliknya.
“Jadi setiap ada tamu itu dia disuruh temani dan akan diberikan fee sebesar Rp200 ribu per hari. Pemilik kafe mendapat keuntungan penjualan minuman,” tuturnya.
Pelaku pun kini dijerat Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Baca Juga: Pesan Ojol Bantu Dorong Motor Curian, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi